We present a concept of social enterprise/social entrepreneurship based in Mollo, Timor and utilize the natural and cultural potential for economic improvement as well as the empowerment of local communities, particularly young people. Our focus includes literacy, art-culture and the creative economy. This project involves the youth community, village library as a center for arts and culture, homestay and creative economy. It is located in Jl. Kampung Baru, No. 2, Village of Taeftob, District of North Mollo, South Central Timor, East Nusa Tenggara, Indonesia 85552. Telp./Whatsapp 081338037075. E-mail: lakoat.kujawas@gmail.com.

Jumat, 18 Maret 2022

Bagaimana Menyikapi Kasus Kekerasan Seksual di Sekitar Kita?

Vita Seran

Kegiatan kali ini lebih banyak membahas mengenai jenis-jenis kekerasan,terutama jenis yang ke tujuh yakni kekerasan seksual.kegiatan ini juga di ikuti oleh beberapa orang tua dan tokoh masyarakat . Materi yang dibawakan oleh kak @lindatagie dan kak @tiaraymg sangat membantu dan memberikan wawasan tentang ketimpangan relasi gender dan kekerasan seksual. Apa yang harus dilakukan jika terjadi kekerasan seksual dan yang harus dihindari atau dicegah saat terjadinya kekerasan seksual. Saat materi disampaikan ternyata hal kecil yang tidak dipandang atau dianggap remeh ternyata itu adalah bentuk kekerasan seksual. Setiap perbuatan yang melecehkan, menyerang fungsi reproduksi, menghina dan merendahkan merupakan kekerasan seksual.

Dalam materi yang disampaikan sangat banyak poin-poin penting, pertama, contoh-contoh kekerasan seksual yang dibagi dalam 15 jenis. Beberapa contoh jenisnya seperti prostitusi paksa, pemerkosaan, perdagangan perempuan untuk tujuan seksual, pemaksaan aborsi, perbudakan seksual, pemaksaan kehamilan dan lain sebagainya.

Kedua, pencegahan kekerasan seksual, seperti adanya tanggapan dari remaja, orang tua, komunitas, masyarakat, pemerintah, sekolah dan guru. Banyak tanggapan yang diberikan mulai dari cara bergaul, mencari pengetahuan dan lainnya.

Ketiga, advokasi seperti mendukung korban, mencari rumah aman bagi korban, pemetaan kebutuhan korban, mitigasi risiko (memberikan pemahaman kepada korban bahwa harus menanggung risiko jika ingin pelaku dilaporkan), cari bantuan, membuat kronologi (jangan menyertakan nama lengkap korban/hanya menggunakan inisial, namun boleh menyertakan nama lengkap pelaku) mengumpulkan bukti,mendukung pengesahan RUU TPKS. Pada stigma yang besar ketika laki-laki yang mengalami kekerasan seksual maka cara mengadvokasinya tetap sama.

Keempat, dampak seperti kehilangan percaya diri, diasingkan dari pergaulan, kehamilan tidak direncanakan, depresi, keinginan bunuh diri, gangguan psikis, putus sekolah dan lain sebagainya.

Poin penting yang dapat di ambil dari diskusi mengenai kekerasan seksual adalah tentang keamanan korban, kerahasiaan identitas dan cerita korban, sikap tidak boleh menghakimi, tidak boleh memberikan nasehat (karena itu lebih cenderung pada menyuruhnya), tidak boleh memaksakan kehendak dan menghargai keputusan korban. Dari poin penting tersebut merupakan hak privasi dari korban.


Foto bersama kak Linda Tagie dan kak Tiara Mondolang 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar