Vita Seran
Kegiatan kali ini lebih banyak membahas mengenai jenis-jenis
kekerasan,terutama jenis yang ke tujuh yakni kekerasan seksual.kegiatan ini
juga di ikuti oleh beberapa orang tua dan tokoh masyarakat . Materi yang
dibawakan oleh kak @lindatagie dan kak @tiaraymg sangat membantu dan memberikan
wawasan tentang ketimpangan relasi gender dan kekerasan seksual. Apa yang harus
dilakukan jika terjadi kekerasan seksual dan yang harus dihindari atau dicegah
saat terjadinya kekerasan seksual. Saat materi disampaikan ternyata hal kecil
yang tidak dipandang atau dianggap remeh ternyata itu adalah bentuk kekerasan
seksual. Setiap perbuatan yang melecehkan, menyerang fungsi reproduksi,
menghina dan merendahkan merupakan kekerasan seksual.
Dalam materi yang disampaikan sangat banyak poin-poin penting,
pertama, contoh-contoh kekerasan seksual yang dibagi dalam 15 jenis. Beberapa
contoh jenisnya seperti prostitusi paksa, pemerkosaan, perdagangan perempuan
untuk tujuan seksual, pemaksaan aborsi, perbudakan seksual, pemaksaan kehamilan
dan lain sebagainya.
Kedua, pencegahan kekerasan seksual, seperti adanya tanggapan dari
remaja, orang tua, komunitas, masyarakat, pemerintah, sekolah dan guru. Banyak
tanggapan yang diberikan mulai dari cara bergaul, mencari pengetahuan dan
lainnya.
Ketiga, advokasi seperti mendukung korban, mencari rumah aman bagi
korban, pemetaan kebutuhan korban, mitigasi risiko (memberikan pemahaman kepada
korban bahwa harus menanggung risiko jika ingin pelaku dilaporkan), cari
bantuan, membuat kronologi (jangan menyertakan nama lengkap korban/hanya
menggunakan inisial, namun boleh menyertakan nama lengkap pelaku) mengumpulkan
bukti,mendukung pengesahan RUU TPKS. Pada stigma yang besar ketika laki-laki
yang mengalami kekerasan seksual maka cara mengadvokasinya tetap sama.
Keempat, dampak seperti kehilangan percaya diri, diasingkan dari
pergaulan, kehamilan tidak direncanakan, depresi, keinginan bunuh diri, gangguan
psikis, putus sekolah dan lain sebagainya.
Poin penting yang dapat di ambil dari diskusi mengenai kekerasan
seksual adalah tentang keamanan korban, kerahasiaan identitas dan cerita
korban, sikap tidak boleh menghakimi, tidak boleh memberikan nasehat (karena
itu lebih cenderung pada menyuruhnya), tidak boleh memaksakan kehendak dan
menghargai keputusan korban. Dari poin penting tersebut merupakan hak privasi
dari korban.
Foto bersama kak Linda Tagie dan kak Tiara Mondolang |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar